Bupati Malang Rendra Kresna: Saya Sudah Ditetapkan KPK Jadi Tersangka
MALANG, iNews.id – Bupati MalangRendra Kresna mengaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rendra disangkakan menerima gratifikasi dari rekanan atau pemborong terkait penggunaan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun 2011.
Rendra Kresna mengatakan, penetapan status tersangka itu tertuang dalam berita acara penggeledahan KPK pada Senin malam (8/9/2018) di ruang kerjanya. Karena statusnya sudah tersangka, dia memutuskan memilih mengundurkan diri sebagai ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur (Jatim).
“Saya disangkakakan menerima gratifikasi dari pemborong, rekanan, tahun 2011. Ya tersangka saya. Saya baca di berita acara penggeledahan KPK. Itu kan menyatakan bahwa saya sebagai tersangka kasus ini, nama, dan sebagainya,” kata Rendra kepada wartawan, Selasa (9/10/2018).
Rendra mengaku ingin fokus dengan proses hukum yang akan dijalaninya. Dia membantah adanya tekanan dari pihak lain. Rendra juga mengatakan kasus yang menimpanya tidak ada kaitannya dengan tahun politik saat ini. “Ndaklah, kita jangan berburuk sangka. Ya, kalau itu memang persoalan hukum, kita harus menyelesaikannya dengan hukum,” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sejauh ini, penetapan statusnya sebagai tersangka tidak berpengaruh pada aktivitas di Pemerintahan Kabupaten Malang. Dia masih menjalankan tugasnya sebagai bupati sembari menunggu informasi lanjutan dari KPK pascapenggeledahan rumah dinas dan ruang kerjanya, Senin malam.