Berkelakuan Baik, 11.268 Narapidana di Jatim Dapat Remisi pada HUT ke-75 RI
SIDOARJO, iNews.id – Sebanyak 11.268 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan remisi umum di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Keringanan hukuman itu diberikan karena mereka berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Pemberian remisi umum itu dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jatim Krismono di Aula Lapas I Surabaya di Porong, Senin (17/8/2020). Remisi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menkumham Nomor PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020.
"Remisi ini bervariasi. Paling rendah satu bulan, paling lama enam bulan,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono, Senin (17/8/2020).
Krismono mengatakan, WBP yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan, memperoleh remisi sebulan. Sedangkan WBP yang telah menjalani tahun pertama, memperoleh remisi dua bulan, seterusnya hingga maksimal enam bulan.
Krismono mengatakan bahwa pemberian remisi ini bukan bentuk obral hukuman. Namun, menjadi hak sekaligus reward bagi WBP. "Karena untuk mendapat remisi, syarat utamanya adalah WBP harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan," ujarnya.