Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?
Advertisement . Scroll to see content

Berkelakuan Baik, 11.268 Narapidana di Jatim Dapat Remisi pada HUT ke-75 RI

Senin, 17 Agustus 2020 - 15:25:00 WIB
Berkelakuan Baik, 11.268 Narapidana di Jatim Dapat Remisi pada HUT ke-75 RI
Ilustrasi remisi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SIDOARJO, iNews.id – Sebanyak 11.268 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan remisi umum di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Keringanan hukuman itu diberikan karena mereka berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

Pemberian remisi umum itu dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jatim Krismono di Aula Lapas I Surabaya di Porong, Senin (17/8/2020). Remisi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menkumham Nomor PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020.

"Remisi ini bervariasi. Paling rendah satu bulan, paling lama enam bulan,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono, Senin (17/8/2020).

Krismono mengatakan, WBP yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan, memperoleh remisi sebulan. Sedangkan WBP yang telah menjalani tahun pertama, memperoleh remisi dua bulan, seterusnya hingga maksimal enam bulan.

Krismono mengatakan bahwa pemberian remisi ini bukan bentuk obral hukuman. Namun, menjadi hak sekaligus reward bagi WBP. "Karena untuk mendapat remisi, syarat utamanya adalah WBP harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut