Beredar Pupuk Diduga Ilegal di Tulungagung, 1 Orang Ditetapkan Tersangka
“Tulisan pada karung tercetak ‘Phoska’, padahal seharusnya ‘Phonska’. Tidak terdapat logo resmi Pupuk Indonesia,” kata Iptu Andi.
Polisi juga menemukan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tercantum tidak terdaftar. Selain itu, alamat perusahaan PT Bumi Subur Khatulistiwa yang tertera pada kemasan tidak ditemukan.
Kejanggalan lainnya terdapat pada komposisi pupuk yang tercantum. Pada kemasan tertulis kandungan 15-10-15, sedangkan standar pupuk non-subsidi umumnya memiliki komposisi 15-15-15 yang terdiri atas Nitrogen, Fosfat, dan Kalium masing-masing 15 persen.
Tak hanya itu, nomor Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dicantumkan juga tidak sesuai. Polisi menemukan nomor SNI 1803 yang tertera ternyata merupakan kode untuk produk pasir bangunan, bukan pupuk yang semestinya menggunakan kode SNI 2803.
“Hasil pengecekan izin edar pada database pupuk dan pestisida Indonesia juga tidak ditemukan untuk merek tersebut,” katanya.