Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak
Advertisement . Scroll to see content

Bejat! Ayah di Kediri Cabuli Anak Kandung Selama 7 Tahun sejak SD

Senin, 05 Oktober 2020 - 18:45:00 WIB
Bejat! Ayah di Kediri Cabuli Anak Kandung Selama 7 Tahun sejak SD
Tersangka WA tertunduk lesu saat dihadirkan dalam gelar perkara kasus pencabulan anak di Mapolresta Kediri. WA tega mencabuli anak kandungnya selama tujuh tahun. (Foto: iNews/Afnan Subagyo)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Kapolresta, motif utama tersangka mencabuli anaknya karena untuk melampiaskan nafsu dan mencari kepuasan semata. 

Akibat perbuatan bejat ayahnya, korban kini mengalami trauma berat. Untuk menjaga kestabilan jiwanya, kini korban berada dalam pendampingan tim psikiater Polresta Kediri. Sedangkan tersangka ditahan di mapolrets.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut