Bejat! Ayah di Kediri Cabuli Anak Kandung Selama 7 Tahun sejak SD
Senin, 05 Oktober 2020 - 18:45:00 WIB
Menurut Kapolresta, motif utama tersangka mencabuli anaknya karena untuk melampiaskan nafsu dan mencari kepuasan semata.
Akibat perbuatan bejat ayahnya, korban kini mengalami trauma berat. Untuk menjaga kestabilan jiwanya, kini korban berada dalam pendampingan tim psikiater Polresta Kediri. Sedangkan tersangka ditahan di mapolrets.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki