Buron 4 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak Tiri Ditangkap di Bandara El Tari Kupang
KUPANG, iNews.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap terpidana pencabulan anak tiri di Kabupaten Kupang, Senin (29/1/2024). Pelaku berinisial AT diamankan usai buron selama 4 tahun.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati NTT Bambang Dwi Murcolono mengatakan, terpidana masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Kupang yang ditangkap petugas di Bandara El Tari pukul 15.00 WITA.
"Terpidana meninggalkan Jakarta menuju Kupang menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-694 transit di Surabaya dan tiba di Kupang pukul 14.50 WIT di Bandara El-Tari Kupang," ujar Murcolono, Senin (29/1/2024).
Menurutnya, AT menjadi buronan berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejari Kupang Nomor: R-01 /N.3.25/ES.3/03/2023 tanggal 02 Maret 2023.
Disampaikan Murcolono, pemanggilan terhadap terpidana sudah 3 kali dilakukan untuk eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung RI 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang isinya menolak kasasi terpidana.