Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:00:00 WIB
Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Petugas Bea Cukai Malang menunjukkan barang bukti 84.000 batang rokok ilegal yang diamankan dari sebuah minibus di kawasan Blimbing, Kota Malang. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Johan menegaskan, peredaran rokok ilegal memberikan dampak serius terhadap penerimaan negara dan merusak persaingan usaha yang sehat.

“Rokok ilegal dijual tanpa membayar cukai sehingga merugikan negara dan pelaku usaha yang taat aturan,” katanya.

Dia menambahkan, penerimaan cukai memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan, pendidikan, layanan kesehatan hingga program sosial masyarakat. Karena itu, pengawasan serta penindakan terhadap distribusi rokok ilegal akan terus diperkuat guna menekan kerugian negara akibat peredaran barang tanpa cukai.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut