Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Juanda Musnahkan Puluhan Sex Toys dan 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Rabu, 03 Maret 2021 - 15:22:00 WIB
Bea Cukai Juanda Musnahkan Puluhan Sex Toys dan 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Petugas Bea Cukai memusnahkan barang bukti rokok ilegal dan sex toys di halaman kantor Bea Cukai Juanda, Jawa Timur, Rabu (03/3/2021). (Foto: SINDONews/Ali Masduki)
Advertisement . Scroll to see content

Budi menjelaskan, pemeriksaan diawali dengan pemindaian menggunakan mesin X-Ray. Selanjutnya petugas Bea Cukai Juanda melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang kiriman yang mendapat atensi berdasarkan hasil pemindaian mesin X-Ray. Pemeriksaan dilakukan dengan didampingi petugas dari perusahaan jasa pengiriman. 

Jika dalam pemeriksaan kedapatan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka terhadap barang tersebut akan dilakukan penindakan oleh Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Juanda.

"Berdasarkan hasil penelitian terhadap barang hasil penindakan, maka rokok ilegal ditindaklanjuti dengan penetapan sebagai barang yang dikuasai negara dan dilakukan pemusnahan," ujarnya.

Atas perbuatan yang dilakukan tersebut, para pelaku dapat dipidana sesuai Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut