Bawaslu Surabaya: Seluruh Parpol Langgar Aturan APK, Termasuk Caleg
Bawaslu mencatat jumlah pelanggaran APK milik Nyalla mencapai 122 pelanggaran. Jumlah ini jauh di atas calon anggota DPD RI lainnya.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo mengaku telah membuat berita acara atas pelanggaran tersebut. Selanjutnya meminta kepada seluruh partai untuk melakukan perbaikan. "Jauh hari aturan sudah kami sosialisasikan. Tetapi tetap saja terjadi (pelanggaran)," katanya, Senin (26/11/2018).
Hadi mencontohkan, untuk gambar APK partai tidak boleh mencantumkan logo dan nomor urut bersamaan. Faktanya, kedua-duanya dicantumkan. "Harus salah satu. Logo saja atau nomor saja. Tidak boleh dua-duanya," ujarnya.
Karena itu, dia merekomendasikan kepada seluruh parpol untuk melepas APK tersebut. Bila tidak, maka Bawaslu sendiri yang akan bertindak. "Kalau dibiarkan, akan kami lepas," tuturnya.
Editor: Donald Karouw