Terbukti Tidak Netral, DKPP Berhentikan Ketua Bawaslu Surabaya
SURABAYA, iNews.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo, diberhentikan dari jabatannya. Keputusan pemberhentian ini disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Berdasarkan hasil sidang kode etik penyelenggara pemilu, Hadi terbukti bersalah karena tidak netral dan berpihak pada kepentingan tertentu pada Pemilu April lalu. Rekomendasi pemberhentian ini tertuang dalam putusan perkara nomor 87-PKE-DKPP/V/2019.
"DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Hadi Margo Sambodo selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Surabaya sejak dibacakannya putusan ini," kata ketua majelis Muhammad lewat keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Kamis (18/7/2019).
Muhammad mengatakan, Hadi terbukti aktif mengonsolidasikan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk memenangkan kandidat tertentu pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
"Dari tangkapan layar pesan singkat dalam grup Whatsapp, teradu, Hadi Margo Sambodo, ikut secara aktif dalam mengonsolidasikan Panwascam dan relawan untuk memenangkan caleg berinisial FU di dalam Pileg 2019 dan Pemilihan Walikota Surabaya tahun 2020," katanya.