Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Pilkada Surabaya, Ada Stiker Calon Wali Kota di Kotak Makan Lansia
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Surabaya: Seluruh Parpol Langgar Aturan APK, Termasuk Caleg

Senin, 26 November 2018 - 23:12:00 WIB
Bawaslu Surabaya: Seluruh Parpol Langgar Aturan APK, Termasuk Caleg
Infografis pelanggaran aturan APK Pemilu 2019. (Foto: Bawaslu Surabaya)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) marak di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Dari 16 partai peserta pemilu, tak satupun steril dari praktik pelanggaran tersebut. Bentuknya beragam, mulai dari lokasi pemasangan hingga desain gambar pada APK.

Ironisnya, sejumlah partai besar mendominasi pelanggaran APK itu. Berdasarkan hasil evaluasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, jumlah pelanggaran paling banyak dilakukan Partai Demokrat, yakni 75 pelanggaran. Disusul PDI Perjuangan dengan 49 pelanggaran.

Sementara urutan ketiga dan keempat diduduki partai baru yakni Partai Berkarya dengan jumlah 45 pelanggaran, disusul Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan 39 pelanggaran.

Peringkat selanjutnya ditempati Partai Perindo, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PBB, PKS, PPP, PAN, Partai Gerindra, Partai Garuda, Partai Hanura dan PKPI. Jumlahnya bervariasi antara 10 hingga 25 pelanggaran.


Tak hanya partai politik (parpol), APK milik calon anggota DPD RI juga banyak yang tidak sesuai ketentuan. Namun, jumlah paling banyak yakni milik mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mataliti.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut