Bantah Jual Plasma, Terdakwa Oknum Pegawai PMI Berdalih Uang Terima Kasih
Aksi komplotan ini berhasil diendus polisi. Pada Rabu (4/8/2021), anggota Ditreskrimum Polda Jatim yang menyamar menjadi keluarga pasien, berhasil menangkap Bernadya di kediamannya, Alana Regency, Tambakrejo, Waru, Sidoarjo.
Keesokan harinya, pada Kamis (5/8/2021), Yogi Agung Prima Wardana dan Yusuf Efendi ditangkap di Jalan Jambangan, Kota Surabaya. Atas perbuatannya, ketiga oknum pegawai PMI itu didakwa Pasal 195 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Wakil Ketua PMI Kota Surabaya, Tri Siswanto menyatakan bahwa, Yogi sudah diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Yogi merupakan pegawai di PMI Surabaya dengan status outsourcing. Pihaknya menyayangkan praktik jual beli plasma konvalesen tersebut di PMI Surabaya.
"Kami akan lebih selektif lagi dalam merekrut pegawai," ujarnya.
Editor: Ihya Ulumuddin