Bantah Jual Plasma, Terdakwa Oknum Pegawai PMI Berdalih Uang Terima Kasih
SURABAYA, iNews.id – Terdakwa kasus jual beliplasma konvalesen di Surabaya Yogi Agung Prima Wardana membantah melakukan jual beli plasma konvalesen. Dia menyebut nominal uang yang diterima dari keluarga pasien merupakan bentuk terima kasih dari keluarga pasien.
Bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa, Ucok Jimmy Lamhot. "Itu ucapan terima kasih. Bukan jual beli dan itu wajar-wajar saja,” kata Ucok usai sidang, Kamis (28/10/2021).
Selain itu, Ucok juga menyebut bahwa materi dakwaan jaksa dalam kasus tersebut kurang cermat dan salah alamat. Karena itu dia meminta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan jaksa. "Mohon pertimbangan yang mulia majelis hakim, supaya klien kami dibebaskan dari dakwaan," katanya.
Dakwaan jaksa menyebutkan, terdakwa Yogi yang bekerja di Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya bersama dua rekannya, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi menjual plasma konvalesen saat permintaan sedang tinggi untuk pengobatan pasien Covid-19 periode Juli-Agustus lalu.
Untuk satu kantong plasma konvalesen, Yogi menjual seharga Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta kepada terdakwa Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi. Oleh keduanya, satu kantong plasma konvalesen dijual kepada pasien dengan harga yang lebih mahal menjadi Rp3,5 juta untuk golongan darah O dan Rp5 juta untuk golongan darah AB.