Terdakwa Jual Beli Plasma di PMI Ternyata Anak Mantan Ketua DPRD Surabaya
SURABAYA, iNews.id - Terdakwa perkara jual beliplasma konvalesen di Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya, Yogi Agung Prima Wardana, ternyata anak mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardana. Identitas mantan pegawai PMI tersebut dibenarkan kuasa hukumnya Ucok Jimmi Lamhot.
"Klien saya putra mantan ketua DPRD Surabaya," katanya seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/10/2021).
Pada dakwaan jaksa, terdakwa Yogi bersama dua rekannya, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi berkomplot melakukan praktik jual beli plasma konvalesen kepada keluarga pasien Covid-19 selama Juli-Agustus 2021. Tindakan tersebut dilakukan ketiganya dengan memanfaatkan situasi Covid-19 yang saat itu sedang tinggi.
Aksi tersebutg terbongkar setelah anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim yang menyamar sebagai keluarga yang membutuhkan plasma konvalesen. Dari hasil itu, pada 4 Agustus 2021 polisi menangkap terdakwa Bernadya Anisah Krismaningtyas di Desa Tambakrejo Kecamatan Waru Sidoarjo.
Sementara 2 terdakwa lainnya yakni Mohammad Yusuf Efendi dan Yogi Agung Prima Wardana ditangkap sehari setelahnya di Jalan Jambangan Surabaya. Oknum pegawai PMI Surabaya tersebut didakwa melanggar pasal 195 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat.