Bacakan Pleidoi Kasus Dugaan Penipuan, Bos Pasar Turi: Saya Dizalimi
Pria kelahiran Jember ini juga membeberkan perihal giro yang diberikan kepada Teguh Kinarto. "Jauh hari kami sudah ingatkan agar giro tidak dijalankan lebih dulu. Namun nyatanya mereka tetap mencairkan giro tersebut. Hal itu diperkuat kesaksian saksi Welly Affandi atau Wefan," tuturnya.
Atas fakta-fakta tersebut, Henry pun menolak jika dirinya dituduh melakukan penipuan. "Kami bersumpah bahwa kami tidak pernah melakukan penipuan. Maka sangatlah adil kalau kami diputus bebas murni karena kasus ini murni perdata," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Henry, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara atas kasus yang menjerat kliennya. "Tadi sudah kami kemukakan semua, kasus ini sebenarnya kasus perdata dan sudah ada putusan dari Mahkamah Agung. Justru kalau dibawa lagi ke sengketa pidana kan jadinya aneh," ucapnya seusai sidang.
Editor: Donald Karouw