Bacakan Pleidoi Kasus Dugaan Penipuan, Bos Pasar Turi: Saya Dizalimi
SURABAYA, iNews.id - Terdakwa Henry J Gunawan mengaku terzalimi dalam kasus dugaan penipuan Pasar Turi. Pengakuan itu disampaikan bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini dalam pledoi (pembelaan) pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/11/2018).
Henry J Gunawan mengajukan nota pledoi (pembelaan) atas tuntutan 3,5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam nota pledoi setebal 10 halaman, Henry mengaku merasa sangat terzalimi atas kasus yang menjeratnya.
"Perkenankan kami duduk di sini sebagai seorang warga negera yang taat hukum, sebagai seorang bapak, seorang suami yang saat ini merasa sangat terdzalimi karena kasus ini," katanya.
Henry mengatakan, sejak awal dirinya merasa kasus ini merupakan sebuah rekayasa dan menjadikannya sebagai korban. "Kami yakin apa yang disampaikan para saksi sudah diatur. Padahal sesungguhnya tidak seperti apa yang dituduhkan kepada kami," ujarnya.
Dalam pledoinya, terdakwa Henry kemudian membeberkan sejumlah fakta-fakta yang sesungguhnya. "Pada 1984 Shindo Sumidomo alias Asoei mendatangai kami dan menyatakan niatnya mau membeli tanah karena dia mau membangung pabrik. Selanjutnya kami menawarkan tanah yang berlokasi di Industrial Estate Tambak Sawah, Sidoarjo, dan dia setuju. Jadi kalau Asoei mengatakan mengenal pada 2010, maka itu merupakan kebohongan besar," ucapnya.