Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Ayah Ronald Tannur Tak Ditahan Usai Diperiksa 7 Jam, Kuasa Hukum: Sebagai Saksi Bisa Pulang

Rabu, 06 November 2024 - 20:55:00 WIB
Ayah Ronald Tannur Tak Ditahan Usai Diperiksa 7 Jam, Kuasa Hukum: Sebagai Saksi Bisa Pulang
Edward Tannur, ayah terpidana Gregorius Ronald Tannur sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik pidana khusus Kejagung di Kejati Jatim, Selasa (5/11/2024). (Foto: Hari Tambayong).
Advertisement . Scroll to see content

"Saya menyampaikan Pak Edward Tannur saat ini bisa pulang. Kalau untuk pemeriksaan bukan ranahnya kami tapi itu ranahnya penyidik. Kami hanya membela hak-hak lien kami saja," katanya.

Dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur perkara penganiayaan kekasihnya hingga tewas, Kejagung telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kuasa hukum Ronald Tannur serta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). 

Terakhir, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka atas peran aktifnya sebagai pemberi suap.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut