Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buron 5 Bulan, Anggota DPRD Sumbar Tersangka Korupsi Rp34 Miliar Ditangkap di Jaksel
Advertisement . Scroll to see content

Ayah Ronald Tannur Tak Ditahan Usai Diperiksa 7 Jam, Kuasa Hukum: Sebagai Saksi Bisa Pulang

Rabu, 06 November 2024 - 20:55:00 WIB
Ayah Ronald Tannur Tak Ditahan Usai Diperiksa 7 Jam, Kuasa Hukum: Sebagai Saksi Bisa Pulang
Edward Tannur, ayah terpidana Gregorius Ronald Tannur sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik pidana khusus Kejagung di Kejati Jatim, Selasa (5/11/2024). (Foto: Hari Tambayong).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Edward Tannur, ayah dari terpidana Gregorius Ronald Tannur, bersama saudara laki-lakinya Ronald, menjalani pemeriksaan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Selasa (5/11/2024) siang. Dia diperiksa sebagai saksi.

Keduanya diperiksa selama tujuh jam seputar kronologi perkara suap atas vonis bebas Ronald Tannur. Edward Tannur maupun saudara laki-laki Ronald masih berstatus sebagai saksi dan diizinkan pulang oleh penyidik.

"Hari ini pemeriksaan berjalan dengan lancar, tadi pemeriksaan Edward Tannur selama tujuh jam sebagai saksi dan kita tetap kooperatif mengedepankan asas hukum," ujar Filmon Lay, kuasa hukum Edward Tannur usai pemeriksaan.

Edward Tannur, mantan anggota DPR itu bersama anak laki-lakinya hadir di Kejati Jatim untuk memenuhi panggilan penyidik. Mereka hadir didampingi oleh kuasa hukum dan langsung menuju lantai lima gedung pidana khusus Kejati Jatim tanpa memberikan keterangan apapun kepada awak media.

Filmon Lay, mengatakan, pemeriksaan dilakukan selama tujuh jam. Dia tidak menjelaskan materi pemeriksaan kliennya. 

"Saya menyampaikan Pak Edward Tannur saat ini bisa pulang. Kalau untuk pemeriksaan bukan ranahnya kami tapi itu ranahnya penyidik. Kami hanya membela hak-hak lien kami saja," katanya.

Dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur perkara penganiayaan kekasihnya hingga tewas, Kejagung telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kuasa hukum Ronald Tannur serta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). 

Terakhir, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka atas peran aktifnya sebagai pemberi suap.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut