Hingga pada 15 September silam, pelaku EZ merasakan tanda-tanda kelahiran. Pelaku MK pun membantu persalinannya di dalam rumah mereka. Namun saat lahir, bayi perempuan itu telah meninggal. Pelaku MK kemudian memasukan jasad bayi dalam plastik dan membuangnya di Sungai Kalimas.
“Hari itu (15 September) anak semata wayang saya mengeluh perutnya sakit dan mau lahiran. Saya bantu persalinan hingga bayinya lahir namun tak mengeluarkan suara. Bayinya lahir meninggal,” pelaku MK saat gelar perkara di Mapolsek Bubutan, Selasa (8/10/2019).
Kapolsek Bubutan AKP Priyanto mengungkapkan, motif kedua pelaku melakukan aborsi karena malu dengan tetangga anaknya hamil di luar nikah. Bayi itu merupakan hasil hubungan gelap antara pelaku EZ dengan pacarnya.
“Pelaku MK ini malu dengan keluarga dan tetangganya karena EZ hamil di luar nikah hingga mereka melakukan aborsi,” ujarnya.
Menurutnya, kasus ini merupakan buah kerja keras Unit Reskrim Polsek Bubutan. Setelah mendapat laporan temuan mayat orok bayi, anggota di lapangan mendapat laporan ada seorang ayah yang membawa anaknya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soewandi dalam kondisi lemas dan pecat.
“Saat itu juga dilakukan penangkapan kepada keduanya dengan membawa sejumlah bukti,” kata Priyanto.
Atas perbuatannya, ayah dan anak ini kini harus rela mendekam di balik jeruji besi Polsek Bubutan. Keduanya dijerat Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 KUHP dan Pasal 77a ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw