Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka
Advertisement . Scroll to see content

Ayah di Surabaya Bantu Anak Semata Wayang Aborsi, Keduanya Diancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 08 Oktober 2019 - 17:44:00 WIB
Ayah di Surabaya Bantu Anak Semata Wayang Aborsi, Keduanya Diancam 5 Tahun Penjara
Pelaku EZ saat memeluk ayahnya MK saat ekspose di Mapolsek Bubutan. Ayah dan anak ini jadi tersangka kasus aborsi. (Foto: iNews/Sony Hermawan)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Ayah dan anak ditangkap petugas Polsek Bubutan, Surabaya, Jawa Timur. Keduanya ditahan atas kasus aborsi dan terancam hukuman pidana penjara lima tahun.

Informasi yang dirangkum iNews, kronologi peristiwa ini berawal dari penemuan jasad orok bayi di Sungai Kalimas pada 17 September silam. Hasil penyelidikan, polisi menangkap kedua pelaku dua hari pascakejadian di salah satu rumah sakit.

Dalam pemeriksaan, keduanya telah mengakui perbuatannya. Identitas mereka yakni berinisal MK (58) dan EZ (22), warga Ketandan Baru, Surabaya. Keduanya selama ini tinggal bersama dalam rumah mereka, sedangkan ibu sekaligus istri pelaku telah meninggal.

Pelaku MK menceritakan, awal kejadian ini bermula dari pengakuan anak semata wayangnya yang hamil di luar nikah dengan kekasihnya. Belakangan diketahui jika pacar yang menghamili pelaku tidak bertanggungjawab dan melarikan diri.

Karena malu, pelaku MK membantu putrinya EZ untuk menggugurkan janin dalam kandungan. Dia rutin memberi minuman bersoda dicampur nanas dengan jeruk nipis dua hari sekali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut