Aturan Tegas Kerajaan Majapahit Soal Asmara, Pria yang Ajak Kawin Lari Perempuan Bisa Dibunuh
Pada Pasal 177 disebutkan lelaki yang sengaja melarikan perempuan pujaan hatinya dan menyembunyikan dan menjaganya, jika diketahui orang tua perempuan bapak si perempuan itu berhak langsung membunuh sang laki-laki itu. Namun jika keduanya kedapatan di tempat tertentu pada siang hari, bapak si perempuan tidak berhak membunuhnya.
Tetapi sang pemilik rumah yang ditempati dapat dikenakan denda dua laksa. Perkawinan dengan cara melarikan perempuan di masa Kerajaan Majapahit itu disebut perkawinan raksasa.
Selain aturan perkawinan tadi, seluk - beluk perkawinan di Kerajaan Majapahit diatur pada Kitab Arthasastra dan undang-undang Manawa mengatur delapan macam perkawinan. Pertama perkawinan brahma, perkawinan dimana warna atau kasta, pihak laki-laki sama dengan pihak perempuan dan dilakukan menurut upacara agama.
Perkawinan Daiwa, di mana seorang bapak mengawinkan anaknya dengan pendeta sebagai upah upacara. Berikutnya ketiga perkawinan Arsa, di mana tukon atau mahar berupa sapi atau kerbau. Selanjutnya keempat, perkawinan Gandharwa, yang berupa pihak laki-laki tidak memberikan tukon dan telah melakukan persetubuhan dengan pihak perempuan secara sukarela.
Aturan kelima mengenai perkawinan disebut prajpatya, yang berupa pihak orang tua perempuan tidak menghendaki tukon atau mahar.