Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arkeolog Temukan Situs Majapahit di Bawah Jalan Desa Mojokerto, Begini Wujudnya
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Tegas Kerajaan Majapahit Soal Asmara, Pria yang Ajak Kawin Lari Perempuan Bisa Dibunuh

Selasa, 03 Januari 2023 - 06:13:00 WIB
Aturan Tegas Kerajaan Majapahit Soal Asmara, Pria yang Ajak Kawin Lari Perempuan Bisa Dibunuh
Keraton atau Istana Kerajaan Majapahit menurut narasi Nagarakretagama (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Urusan asmara dan percintaan diatur dengan tegas di masa Kerajaan Majapahit. Peraturan asmara dalam hukum perkawinan ini telah diatur pada kitab Undang-Undang Kerajaan Majapahit yang dicantumkan pada Kakawin Nagarakretagama.

Salah satu aturannya yakni, sang pria tidak bisa seenaknya jatuh cinta atau dimabuk asmara dengan perempuan. 

Dikutip dari buku "Tafsir Sejarah Nagarakertagama" dari Prof. Slamet Muljana, di era Majapahit, seorang pria yang hendak melakukan perkawinan biasanya menyerahkan mahar atau tukon, enam bulan sebelum hari perkawinan yang ditentukan. 

Penetapan ini dilakukan oleh orang tua perempuan dengan persetujuan orang tua pihak laki-laki. Tetapi jika orang tua perempuan tidak suka kepada calon menantunya, hal itu bisa dibatalkan.

Namun bila ada kemungkinan suatu saat sang perempuan akan dibawa lari oleh laki-laki, maka undang-undang Kutara Manawa menjadi landasan hukumnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut