Aturan Tegas Kerajaan Majapahit Soal Asmara, Pria yang Ajak Kawin Lari Perempuan Bisa Dibunuh
MALANG, iNews.id - Urusan asmara dan percintaan diatur dengan tegas di masa Kerajaan Majapahit. Peraturan asmara dalam hukum perkawinan ini telah diatur pada kitab Undang-Undang Kerajaan Majapahit yang dicantumkan pada Kakawin Nagarakretagama.
Salah satu aturannya yakni, sang pria tidak bisa seenaknya jatuh cinta atau dimabuk asmara dengan perempuan.
Dikutip dari buku "Tafsir Sejarah Nagarakertagama" dari Prof. Slamet Muljana, di era Majapahit, seorang pria yang hendak melakukan perkawinan biasanya menyerahkan mahar atau tukon, enam bulan sebelum hari perkawinan yang ditentukan.
Penetapan ini dilakukan oleh orang tua perempuan dengan persetujuan orang tua pihak laki-laki. Tetapi jika orang tua perempuan tidak suka kepada calon menantunya, hal itu bisa dibatalkan.
Namun bila ada kemungkinan suatu saat sang perempuan akan dibawa lari oleh laki-laki, maka undang-undang Kutara Manawa menjadi landasan hukumnya.