Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Baznas Salurkan 50 Ekor Kambing Kurban Dam Haji di Pemalang
Advertisement . Scroll to see content

Anggota Dewan Nasdem Tersangka Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing

Jumat, 01 Juli 2022 - 18:07:00 WIB
Anggota Dewan Nasdem Tersangka Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing
Video Prosesi pernikahan seorang pria dengan kambing di Gresik yang viral. (Foto: iNews.id/Agus Ismanto).
Advertisement . Scroll to see content

GRESIK, iNews.id - Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arinto ditetapkan sebagai tersangka kasus pernikahan manusia dengan kambing Sri Sahayu. Selain Didin, polisi juga menetapkan tiga tersangka lain yang ikut terlibat dalam pernikahan tak lazim tersebut. 

Ketiga tersangka tersebut yakni Saiful Arif (44) selaku mempelai laki-laki, Arif Syaifullah (AS) selaku pemilik konten, dan Krisna alias Sutrisno yang berperan yang menikahkan. 

Tersangka AS dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 44a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sedangkan SA, NH dan K dijerat Pasal 156a KUHP.

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus peninstaan agama. Penetapan tersangka baru ditetapkan setelah lembaganya mendatangi tim ahli keagaamaan. 

“Ada empat tersangka yang sudah kami tetapkan dalam kasus penistaan agama,” ucapnya, Jumat (1/7/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut