Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Anak Kiai Tersangka Pencabulan Mas Bechi Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Sabtu, 09 Juli 2022 - 09:50:00 WIB
Anak Kiai Tersangka Pencabulan Mas Bechi Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Anak kiai tersangka pencabulan, MSA atau Moch Subchi Azal Tzani. (istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Tersangka kasus pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi akan segera menjalani persidangan. Anak pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Mukhtar Mukhti ini dijerat Pasal 285 KUHP junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun. 

Pasal lain yang bisa disangkakan yakni Pasal 294 ayat 2 KUHP junto 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. Pasal itu dikenakan atas perbuatan cabul atau persetubuhan yang dilakukan pelaku. 

"Ada 5 korban yang melaporkan tersangka," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto saat konferensi pers di Rutan Klas I Surabaya di Madaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).

Pada Jumat kemarin, penyidik Polda Jatim melakukan pelimpahan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) kepada penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Selama menunggu proses persidangan, Mas Bechi akan ditahan di Rutan Kelas 1 Medaeng.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut