Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Puluhan Anggota TNI Bentrok dengan Warga di Lampung Utara, 8 Orang Luka
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Ivan Sugianto Paksa Siswa Sujud Minta Maaf dan Menggongong, Nomor 3 Jadi Tersangka

Jumat, 15 November 2024 - 09:58:00 WIB
5 Fakta Ivan Sugianto Paksa Siswa Sujud Minta Maaf dan Menggongong, Nomor 3 Jadi Tersangka
Ivan Sugianto pengusaha Surabaya yang viral menyuruh siswa SMA sujud minta maaf dan menggonggong. (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

4. Terancam 3,5 Tahun Penjara 

Dirmanto menjelaskan, dalam perkara ini Ivan disangkakan Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP. Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berbunyi: Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Pasal 76C UU Perlindungan Anak mengatur tentang larangan kekerasan terhadap anak, termasuk menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan. Sementara Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang mengatur tentang pengancaman dan pemaksaan dengan kekerasan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta.

5. Diduga Terlibat Judi Online

Selain kasus tersebut, Ivan Sugianto juga menghadapi kasus dugaan judi online. Dari informasi yang beredar, Ivan diketahui sebagai seorang pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur yang memiliki banyak bisnis diskotek atau klub malam.

Salah satunya diduga Diskotek Valhalla yang saat ini telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena ditengarai adanya uang judi online (judol). Pemblokiran dilakukan karena adanya dugaan uang judol mengalir ke Valhalla.

"Terdapat pihak-pihak yang diduga terkait judol yang terkoneksi dengan yang bersangkutan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiawandana saat dihubungi Kamis (14/11/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut