5 Fakta Ivan Sugianto Paksa Siswa Sujud Minta Maaf dan Menggongong, Nomor 3 Jadi Tersangka
Dirmanto menjelaskan, dalam perkara ini Ivan disangkakan Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP. Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berbunyi: Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Pasal 76C UU Perlindungan Anak mengatur tentang larangan kekerasan terhadap anak, termasuk menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan. Sementara Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang mengatur tentang pengancaman dan pemaksaan dengan kekerasan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta.
Selain kasus tersebut, Ivan Sugianto juga menghadapi kasus dugaan judi online. Dari informasi yang beredar, Ivan diketahui sebagai seorang pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur yang memiliki banyak bisnis diskotek atau klub malam.
Salah satunya diduga Diskotek Valhalla yang saat ini telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena ditengarai adanya uang judi online (judol). Pemblokiran dilakukan karena adanya dugaan uang judol mengalir ke Valhalla.
"Terdapat pihak-pihak yang diduga terkait judol yang terkoneksi dengan yang bersangkutan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiawandana saat dihubungi Kamis (14/11/2024).