41 Anggota Dewan Jadi Tersangka, DPRD Kota Malang Lumpuh Total
Seluruh alat kelengkapan dewan pun tidak bisa bekerja. Baik Badan Anggaran (Banggar) maupun Badan Musyawarah (Banmus) tidak bisa menggelar rapat karena tidak quorum.
KPK sebelumnya menetapkan 22 orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015. “KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di gedung kantor KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Penetapan ini merupakan tahap ketiga dari penetapan tersangka dalam dugaan korupsi berjamaah ini. Dalam tahap pertama KPK telah menetapkan 2 orang tersangka (ketua DPRD dan kepala dinas), sedangkan pada tahap kedua KPK menerapkan 19 orang tersangka (18 anggota DPRD dan Wali Kota Malang M Anton).
Editor: Maria Christina