Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

3 Perwira Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Batal Diperiksa, Ini Penyebabnya

Selasa, 11 Oktober 2022 - 15:31:00 WIB
3 Perwira Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Batal Diperiksa, Ini Penyebabnya
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto memberikan keterangan terkait batalnya pemeriksaan tiga polisi. (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).
Advertisement . Scroll to see content

Karenanya, penyidik menunda pemeriksaan terhadap ketiga anggota polisi tersebut hingga ada pengacara yang mendampingi. 

Secara institusional, kata Dirmanto, Polda Jatim menyiapkan pengacara jika memang anggota itu bermasalah. "Kami ada namanya bidang hukum yang mendampingi. Namun kita tanyakan apakah yang bersangkutan mau atau mendatangkan dari luar," tuturnya. 

Diketahui, Mabes Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Mereka yakni Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. Kemudian,  Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut