3 Pelaku Pembakaran Mapolsek Tambelangan Kembali Ditangkap, 13 Masih Diburu
SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) kembali mengamankan tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura. Mereka para pelaku lapangan yang bertugas membakar mapolsek. Hingga Rabu (12/6/2019), 13 orang DPO masih diburu.
Ketiga DPO tersebut yakni, Satiri (42), Bukhori alias Tebur (33), dan Abdul Rahim (49). Ketiganya warga Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura. Mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dengan penetapan tiga tersangka tersebut, maka jumlah tersangka kasus pembakaran kantor polsek pada Rabu (22/6/2019) itu berjumlah sembilan orang. Enam orang yang sebelumnya sudah berstatus tersangka antara lain Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal.
Atas perbuatannya, polisi menjerat kesembilan tersangka dengan pasal berlapis seperti pasal 200 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum, pasal 187 KUHP tentang Pembakaran serta pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Jatim, Kompol Suryono mengatakan, ketiga orang yang ditetapkan tersangka tersebut sebelumnya menyerahkan diri ke Polsek Tambelangan. Saat diperiksa, kapasitasnya masih sebagai saksi.