3 Konten Kreator Film Pendek Bernuansa SARA dan Asusila Ditetapkan Tersangka
SURABAYA, iNews.id - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga konten kreator berinisial Y, S dan A sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut terkait kasus video konten asusila berjudul Guru Tugas di wilayah Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Peran ketiga tersangka, yaitu Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video. Sementara, S sebagai pemeran ustaz dan A sebagai kamerawan.
Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim. Para tersangka diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 dan 28 Ayat 2 tentang UU ITE.
“Tiga orang yang kemarin diperiksa saat ini sudah ditetapkan tersangka. Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan termasuk ahli," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (10/5/2024).
Sebelumnya, ketiga konten kreator tersebut ditangkap Polda Jatim pada Rabu (8/5/2024). Ketiganya ditangkap karena membuat film diduga bermuatan unsur SARA dan asusila.