2 Tahun Buron, Pelaku Pengeroyokan Maut di Bondowoso Ditangkap di Konter HP Jember
Senin, 18 Mei 2026 - 16:18:00 WIB
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan Faris sebagai tersangka dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri usai kejadian.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim", ujar Iptu Bobby dikutip dari iNews Bondowoso, Senin (18/5/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat hingga meninggal dunia.
Editor: Kurnia Illahi