Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Motif Pengeroyokan Pemuda di Tuban oleh 7 orang, Dipicu Pinjam Motor
Advertisement . Scroll to see content

2 Tahun Buron, Pelaku Pengeroyokan Maut di Bondowoso Ditangkap di Konter HP Jember

Senin, 18 Mei 2026 - 16:18:00 WIB
2 Tahun Buron, Pelaku Pengeroyokan Maut di Bondowoso Ditangkap di Konter HP Jember
Ilustrasi, DPO kasus pengeroyokan maut di Bondowoso yang buron lebih dari dua tahun akhirnya ditangkap polisi di Jember. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

BONDOWOSO, iNews.id - Pelarian M. Faris Ramadhan, tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di Bondowoso, Jawa Timur akhirnya berakhir. Dia lebih dari dua tahun menjadi buronan polisi.

Pria asal Kecamatan Tenggarang itu ditangkap Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso saat berada di konter handphone (HP) di Jalan Karimata, Kabupaten Jember

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan intensif terhadap keberadaan tersangka yang sempat menghilang sejak kasus terjadi pada April 2024 lalu.

Saat ditangkap, Faris tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bondowoso mengatakan, kasus tersebut bermula dari aksi pengeroyokan di warung kopi di wilayah Kelurahan Kotakulon, Bondowoso. Dalam kejadian itu, korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan Faris sebagai tersangka dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri usai kejadian.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim", ujar Iptu Bobby dikutip dari iNews Bondowoso, Senin (18/5/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat hingga meninggal dunia.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut