2 Rumah Mewah Dokter di Surabaya Dieksekusi, Barang Dikeluarkan Paksa
Dia juga menjelaskan bahwa proses pengajuan eksekusi dilakukan karena di lokasi masih terdapat penghuni yang belum meninggalkan rumah.
“Kami temukan fakta di alamat tersebut masih ada penghuninya, maka kami ajukan ke PN Surabaya agar pengosongan rumah bisa terjadi,” katanya.
Pihaknya berharap proses eksekusi dapat diterima oleh pihak penghuni rumah.
“Kami harap penghuni rumah bisa mengikhlaskan,” ucapnya.
Dalam perkara ini, pemohon eksekusi adalah Mohammad Kafi yang telah memenangkan lelang objek rumah senilai sekitar Rp800 juta. Namun, termohon eksekusi, yakni seorang dokter bernama Subagio tidak mengosongkan rumah meski proses lelang telah selesai.
Rumah tersebut berdiri di atas lahan seluas sekitar 200 meter persegi dan menjadi objek sengketa eksekusi yang kemudian ditindaklanjuti oleh PN Surabaya berdasarkan penetapan tertanggal 17 September 2024.
Proses eksekusi kemudian dilanjutkan dengan pengosongan rumah secara paksa. Seluruh barang dari dalam rumah dikeluarkan oleh petugas sesuai prosedur yang berlaku. Hingga proses selesai, pengamanan ketat dari aparat kepolisian tetap dilakukan untuk memastikan eksekusi berjalan lancar tanpa hambatan.
Editor: Donald Karouw