Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Evakuasi Pendaki Ilegal Jatuh ke Jurang Gunung Semeru Terkendala Peralatan
Advertisement . Scroll to see content

10 Fakta Pengamen Perempuan Bunuh IRT di Malang, Nomor 5 Sadis Dieksekusi Pakai Palu

Selasa, 23 Juli 2024 - 07:20:00 WIB
10 Fakta Pengamen Perempuan Bunuh IRT di Malang, Nomor 5 Sadis Dieksekusi Pakai Palu
Polisi saat ekspose kasus pembunuhan IRT di Malang. (Avirista Midaada / MPI)
Advertisement . Scroll to see content

10. Pelaku Terancam Hukuman Mati 

Suni dipukul palu yang sudah dibawa oleh pelaku dari Surabaya. Dia tewas seketika dengan luka di kepala bagian belakang, tengkuk belakang, dan tangan, usai sempat menangkis pukulan palu itu.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menuturkan, dari hasil penyelidikan dan pendalaman polisi pelaku terbukti melakukan tindak pidananya direncanakan. 

"Atas perbuatan tersangka ini tersangka di jerat dengan pasal berlapis itu pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan pidana maksimal berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ujar Imam.

Pengamen asal Surabaya Evi nekat membunuh IRT asal Pakis Malang karena sakit hati tak diberikan pinjaman uang untuk bayar utang. (Foto: MPI)
Pengamen asal Surabaya Evi nekat membunuh IRT asal Pakis Malang karena sakit hati tak diberikan pinjaman uang untuk bayar utang. (Foto: MPI)

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut