Waket DPRD Tegal Wasmad Siap Diproses Hukum terkait Konser Dangdut saat Pandemi
Wasmad dianggap mengabaikan apa yang menjadi tugas penegak hukum dan kedua melanggar karena melawan petugas dengan menampilkan hiburan dandut yang mengundang kerumunan ribuan warga.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, penyidik telah menyelidiki dan memeriksa saksi-saksi atas penyelenggaraan dangdutan pada di Lapangan Tegal Selatan, Jalan Teuku Cik Diktiro, Kelurahan Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jateng, Rabu (23/9/2020) pukul 17.30 hingga 01.30 WIB.
"Polisi telah melakukan penyidikan dan memeriksa saksi-saksi atas kejadian Rabu kemarin," ujar Kabidhumas Polda Jateng, Sabtu (26/9/2020) malam.
Selain itu ditemukan fakta baru yakni, ketidaksesuaian surat permohonan izin keramaian.
Editor: Kastolani Marzuki