Waket DPRD Tegal Wasmad Siap Diproses Hukum terkait Konser Dangdut saat Pandemi
TEGAL, iNews.id – Wakil Ketua (Waket) DPRD Kota Tegal Wasmada Edi Susilo mengaku siap menjalani semua proses hukum terkait konser dangdut hajatan pernikahan anaknya yang dinilai melanggar hukum karena digelar saat pandemi Covid-19. Dia juga bertanggung jawab penuh terhadap segala risikonya termasuk jika mengarah ke ranah pidana.
“Untuk pemeriksaan polisi, kami bersama dengan orang yang terlibat dalam kepanitiaan masing-masing sudah diklarifikasi (diperiksa). Kami proaktif untuk menjawab keraguan public mengenai proses izin dangdut. dimintai keterangan. Tidak ada EO (event Organizer), hanya teman-teman kami kayak tukang foto, video shooting, grup dangdut, dan lain-lain. Status masih saksi,” katanya, Minggu (27/9/2020).
Politisi Partai Golkar itu juga mengaku siap mengikuti prosedur hukum yang ada jika dari hasil pemeriksaan nanti dinyatakan bersalah.
“Siap. Saya juga ingin memberikan contoh baik bagi warga Kota Tegal dengan kooperatif mengikuti pemeriksaan polisi,” ujarnya.
Wasmad terancam dua pasal terkait konser dangdut hajatan yang digelar di Lapangan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020) yakni Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan ancaman 4,5 bulan penjara dan atau pasal 216 ayat (1) KUHPidana ancaman maksimal 1 tahun penjara untuk perkara tersebut.