Tragedi Susur Sungai Sempor, Sultan: Kepala SMPN 1 Turi Bakal Kena Sanksi
YOGYAKARTA, iNews.id – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X meyakini Kepala SMPN 1 Turi, Tutik Nurdiyana bakal terkena sanksi terkait insiden susur Sungai Sempor yang menimpa ratusan siswa sekolah itu.
Sultan mengemukakan hal itu merespons telah ditetapkan seorang pembina Pramuka berinisial IYA sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan sungai yang telah menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi.
“Kepala sekolah pun pasti kena. Biar pun mungkin ya enggak tahu pidananya, beliau mengizinkan (kegiatan susur sungai) atau tidak. Tapi, paling sedikit, secara administratif itu mesti harus dilakukan," kata Sultan seusai acara penyerahan hasil evaluasi SAKIP Wilayah III Tahun 2019, di Yogyakarta, Senin (24/2/2020).
Menurut Sultan, tidak ada alasan bagi kepala sekolah untuk tidak tahu terkait kegiatan yang melibatkan banyak siswa seperti yang terjadi dalam kegiatan susur sungai itu.
"Tidak ada alasan. Ada aktivitas dengan siswa sebanyak itu kepala sekolah tidak tahu, itu tidak ada alasan," kata Sultan HB X itu pula.