Tragedi Susur Sungai Sempor, Sultan: Kepala SMPN 1 Turi Bakal Kena Sanksi
Penetapan tersangka IYA yang juga guru olahraga SMP 1 Turi itu, menurut dia, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan Pramuka berujung maut itu. Pemda, menurut dia, juga tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap tersangka. "(IYA) harus bertanggung jawab," kata Sultan.
Sebagai pembina Pramuka, menurut Sultan, semestinya kepala sekolah sudah memahami risiko kegiatan susur sungai saat musim hujan seperti saat ini. Apalagi, kegiatan itu melibatkan anak-anak SMP.
“Pembina itu juga paham, ini kan masih anak-anak SMP kenapa di musim hujan seperti ini menyusuri sungai. Itu alasannya apa. Kan enggak ada alasan," kata Sultan.
Dalam kasus susur Sungai Sempor, Polda DIY kembali menetapkan dua tersangka. Dengan demikian, sudah ada tiga tersangka kasus susur sungai yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi.
Dua tersangka baru itu yakni berinisial R dan DS. Namun, polisi belum bersedia menyebutkan tugas dan jabatan kedua tersangka.