Tipu Warga Rembang dengan Modus Gandakan Uang, Komplotan Penipu Gasak Ratusan Juta Rupiah
Senin, 05 Desember 2022 - 15:54:00 WIB
Setelah mendapat laporan dari para korban, Sat Reskrim Polres Rembang kemudian melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Dua tersangka berinisial AA alias Gus Ali dan tersangka ND berhasil diringkus di daerah Semarang.
“Dari 5 pelaku yang diduga melakukan penupuan ini kita amankan dua pelaku dan tiga orang masih kita upayakan pengejaran. Kita harapkan dan minta doanya, agar para pelaku yang belum terungkap bisa kita lakukan penangkapan,” ucapnya.
Menurut Kapolres, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 12 tahun atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Editor: Ahmad Antoni