Tim Jatanras Polda Jateng Tangkap Pemeras Pejabat Pemkot Solo
Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku seorang residivis kasus dengan modus sama di Kabupaten Sukoharjo dan dia baru bebas dari tahanan pada 2019. Karena, kejadian ini, pelaku langsung diserahkan kepada Sat Rekrim Polresta Solo untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Sat Reskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika mengatakan pihaknya akan melakukan pengembangan kasus tersebut.
Menurutnya, pengembangan untuk mengungkap apakah pelaku hanya pemain tunggal atau ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus pemerasan tersebut. "Saya berharap jika ada korban lain dengan modus serupa segera melapor kepada Sat Reskrim untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni