Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gerebek Pabrik Narkoba Pil Jin Zenith di Semarang, 3 Tersangka Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

Selasa, 14 April 2026 - 14:49:00 WIB
Terungkap! Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang
Polisi menggerebek pabrik narkoba jenis Zenith skala besar di Semarang, sita jutaan butir obat terlarang yang kerap disebut pil jin untuk selamatkan generasi muda. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke tersangka utama berinisial D. Dia diduga sebagai pengendali jaringan sekaligus operator pabrik dari luar kota.

Polisi berhasil menangkap D di kediamannya. Dari lokasi tersebut, ditemukan gudang yang disulap menjadi laboratorium produksi narkotika.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 186.000 butir tablet Zenith siap edar. Selain itu, ditemukan pula 1,83 ton bahan baku prekursor yang siap diproduksi menjadi jutaan butir obat terlarang.

Barang bukti tersebut menunjukkan skala produksi yang besar dan terorganisir. Pabrik ilegal ini diduga mampu memproduksi jutaan butir Zenith dalam waktu singkat.

"Keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith ini secara langsung telah menyelamatkan sedikitnya 4,3 juta jiwa anak bangsa dari risiko kerusakan saraf permanen hingga kematian," katanya.

Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait jaringan ini. Termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum yang diduga terlibat.

Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena melibatkan dugaan aparat penegak hukum. Polda Metro Jaya menegaskan komitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut