Terima Remisi 17 Agustus, Napi Rutan Salatiga Sujud Syukur
SALATIGA, iNews.id - Dua narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Salatiga, Nur Khamid (30) dan Meisya Mulyani (25) sujud syukur setelah menerima remisi umum 17 Agustus 2021. Surat remisi diberikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga Andri Lesmano.
Nur Khamid sujud syukur karena setelah mendapat remisi empat bulan, masa tahanannya selesai. Dengan demikian, napi kasus pencurian ini bisa ke menghirup udara bebas setelah mendekam di penjara selama tiga tahun.
"Alhamdulillah, aku bebas. Aku janji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum dan akan menjadi warga negara yang patuh serta taat," ujar Nur Khamid sembari sujud syukur di selasar Rutan Salatiga, Selasa (17/8/2021).
Sedangkan Meisya Mulyani sujud syukur karena masa tahanannya berkurang dua bulan. Wanita muda ini mendekam di Rutan Salatiga lantaran terjerat perkara perlindungan anak.
Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga Andri Lesmano mengatakan, sebanyak 67 napi mendapat remisi umum 17 Agustus 2021 dan tiga di antaranya langsung bebas. Besaran remisi yang diterima masing-masing napi pada hari kemerdekaan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga empat bulan.