Tepergok Jual Beli Mobil dengan Dokumen Palsu, Warga Tegal Ditangkap Polisi
Jumat, 10 September 2021 - 14:08:00 WIB
Dirreskrimum menegaskan pihaknya akan berupaya maksimal menangkap semua pelaku mengungkap kasus ini dan menghimbau BJ segera menyerahkan diri.
"Sampai ke lubang semut pun kalau perlu akan kita cari. Untuk itu, kami himbau untuk menyerahkan diri," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar pasal tentang pemalsuan surat sesuai yang tercantum dalam KUHP pasal 263 ayat (2) dan terancam 6 tahun kurungan penjara.
Editor: Ahmad Antoni