Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban
Advertisement . Scroll to see content

Tepergok Jual Beli Mobil dengan Dokumen Palsu, Warga Tegal Ditangkap Polisi

Jumat, 10 September 2021 - 14:08:00 WIB
Tepergok Jual Beli Mobil dengan Dokumen Palsu, Warga Tegal Ditangkap Polisi
Pelaku jual beli mobil dengan dokumen palsu saat dihadirkan di Ditkrimum Polda Jateng. (foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id -  Ditreskrimum Polda Jateng menangkap ZA, warga Kabupaten Tegal.  Polisi menangkap pria 52 tahun itu setelah tepergok melakukan jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu.

"Bersama pelaku, kami sita tiga kendaraan roda empat di tiga TKP," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (11/9/2021).

Dari tersangka, polisi menyita 1 KBM (kendaraan bermotor) Toyota Sienta warna putih tahun 2018. "KBM Sienta kami sita di Kabupaten Tegal. Sedangkan di Banyumas kami menyita 1 KBM Sienta putih tahun 2017. Di Cilacap kami menyita 1 KBM Honda Mobilio putih tahun 2018. Semuanya dipalsukan dokumennya oleh tersangka," katanya.

Dia mengatakan, satu tersangka lain masih dalam pengejaran polisi alias berstatus DPO. Tersangka berinisial BJ (51) merupakan warga Kabupaten Pekalongan.

"BJ menjalankan dua peran. Dia menyediakan KBM yang dilengkapi dokumen palsu serta menerima hasil penjualan KBM yang telah dijual saudara ZA," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut