Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban
Advertisement . Scroll to see content

Tegas, Polda Jateng Larang Bunyikan Petasan saat Perayaan Tahun Baru

Senin, 28 Desember 2020 - 12:19:00 WIB
Tegas, Polda Jateng Larang Bunyikan Petasan saat Perayaan Tahun Baru
Polres Grobogan melakukan razia petasan di seputar pasar induk Purwodadi, beberapa waktu lalu. (Foto; iNews/Rustaman Nusantara)
Advertisement . Scroll to see content

Ia mengatakan, hal-hal yang dilarang di atas adalah melanggar ketentuan mengingat situasi pandemi Covid-19 yang belum tau kapan akan berakhir ini.

Untuk itu, dalam rangka menjaga kondusifitas dan kemananan, Kapolda Jateng telah memerintahkan jajarannya untuk bertindak tegas pada siapapun yang membunyikan petasan "Akan kita kejar, akan kita periksa dan akan kita sidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Kabid Humas mengatakan, di masa pandemi Covid-19 ini semua pihak agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari. 

“Termasuk penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan dan perayaan Tahun Baru 2021 untuk memutus mata rantai Covid-19,” katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut