SEMARANG, iNews.id – Kepolisian daerah (Polda) Jawa Tengah akan bertindak tegas kepada siapapun yang membunyikan petasan saat perayaan pergantian tahun 2020/2021. Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna melalui video himbauan pengamanan perayaan Tahun Baru 2021 di Mapolda Jateng, Senin (28/12/2020).
Menurutnya, malam pergantian tahun baru 2020/2021 yang bertepatan dalam situasi pandemi seperti sekarang membuat masyarakat mau tak mau harus merayakan pergantian tahun di rumah.
Infografis Kapolda Jateng Ultimatum Kapolres
Pemerintah berharap masyarakat mematuhi anjuran agar tetap dirumah dan menerapkan protokol kesehatan tujuannya tentu saja menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.
Saat ini, Polda Jawa Tengah sedang menggencarkan pelaksanaan Operasi Lilin Candi dalam rangka pengamana Natal dan Tahun Baru. Selain melarang membunyikan petasanm Polda Jawa Tengah melalui Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi juga melarang masyarakat untuk merayakan Tahun Baru 2021 dan berkerumun.
Kapolda Jateng Ultimatum Kapolres : Kalau Tak Bisa Bubarkan Kerumunan, Kalian Saya Tabrak
"Kami mengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun dalam malam pergantian tahun 2021, cukup di rumah saja,” kata Iskandar.