Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Tegas, Polda Jateng Larang Bunyikan Petasan saat Perayaan Tahun Baru

Senin, 28 Desember 2020 - 12:19:00 WIB
Tegas, Polda Jateng Larang Bunyikan Petasan saat Perayaan Tahun Baru
Polres Grobogan melakukan razia petasan di seputar pasar induk Purwodadi, beberapa waktu lalu. (Foto; iNews/Rustaman Nusantara)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Kepolisian daerah (Polda) Jawa Tengah akan bertindak tegas kepada siapapun yang membunyikan petasan saat perayaan pergantian tahun 2020/2021. Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna melalui video himbauan pengamanan perayaan Tahun Baru 2021 di Mapolda Jateng, Senin (28/12/2020).

Menurutnya, malam pergantian tahun baru 2020/2021 yang bertepatan dalam situasi pandemi seperti sekarang membuat masyarakat mau tak mau harus merayakan pergantian tahun di rumah. 

Pemerintah berharap masyarakat mematuhi anjuran agar tetap dirumah dan menerapkan protokol kesehatan tujuannya tentu saja menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.

Saat ini,  Polda Jawa Tengah sedang menggencarkan pelaksanaan Operasi Lilin Candi dalam rangka pengamana Natal dan Tahun Baru. Selain melarang membunyikan petasanm Polda Jawa Tengah melalui Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi juga melarang masyarakat untuk merayakan Tahun Baru 2021 dan berkerumun. 

"Kami mengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun dalam malam pergantian tahun 2021, cukup di rumah saja,” kata Iskandar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut