Sindikat Penjualan Mobil Mewah Bodong lewat Komunitas Tawarkan Harga Miring Modus Arisan
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan kasus ini terbongkar berawal dari laporan sejumlah warga yang curiga dengan adanya aktivitas penjualan mobil bodong di Kabupaten Pati
Berangkat dari laporan tersebut, aparat Ditreskrimum melakukan pengembangan dan menemukan fakta aktivitas mencurigakan yang dilakukan kelompok Lengek Squad.
"Setelah penyelidikan dan pendalaman akhirnya diketahui aktivitas kejahatan yang dilakukan kelompok ini, Kita lakukan pengejaran dan penangkapan. Di Jepara dan Pati kita tangkap empat tersangka. Lalu berselang hari, kita tangkap satu tersangka lagi yang berinisial MNS di Jawa Barat," ujarnya.
Aktivitas para tersangka, adalah membeli mobil-mobil bodong dengan harga murah lalu dijual kembali melalui media sosial WhatsApp dan Facebook untuk mengambil margin keuntungan yang tinggi.
"Misal, Pajero harga Rp180 juta lalu dijual Rp210 juta. Mereka sebenarnya tahu kalau tidak ada BPKB-nya, mobil tersebut ditampung di Pati dan dijual lagi, Keuntungan sekitar Rp30 juta" katanya.