Sindikat Penjualan Mobil Mewah Bodong lewat Komunitas Tawarkan Harga Miring Modus Arisan
SEMARANG, iNews.id - Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng menangkap lima orang tersangka anggota sindikat penadahan dan penjualan mobil bodong. Dalam pratiknya, para pelaku menawarkan harga miring dengan modus arisan.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebutkan lima yang tersangka yang ditangkap berinisial AP (38) asal Pati, SJ (36) asal Pati, PT (29) asal Pati, AP (37) asal Pati dan MNS asal Jepara. Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita 20 mobil dan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kejahatan tersebut.
"Mereka merupakan bagian dari kelompok yang bernama Lengek Squad yang berpusat di Pati,” katanya saat konferensi pers di Lobby Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (9/1/2024).
Dia mengatakan, para anggota Lengek Squad berjumlah sekitar 30 orang dan sudah beroperasi sejak 2017. Mereka saling membantu dan berkoordinasi untuk melakukan penjualan mobil bodong melalui pertemuan yang dikemas dalam bentuk arisan rutin bulanan.
"Mereka cari mobil yang murah lalu dijual lagi dengan harga jauh di bawah pasaran umum, dalam hal ini, yang dirugikan adalah Corporate perusahaan-perusahaan leasing,” ujarnya.