Sidang Praperadilan Kakek Tunanetra, Kuasa Hukum Berharap Kasus Pidana Ditangguhkan
“Karena dengan adanya penetapan tersangka ini, justru kesannya ada dua putusan yang berbeda nantinya. Hal itu bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga adanya praperadilan ini diharapkan terjamin kepastian hukumnya," katanya.
Masih di lokasi yang sama, kuasa hukum pemohon praperadilan (Sueb), Hutama Agus Sultoni, menambahkan, setelah sidang pembacaan permohonan kali ini, sidang dilanjutkan pada Jumat (17/2) dengan agenda replik atau penyampaian jawaban (tanggapan) dari pihak pemohon.
Secara tegas, Agus mengatakan pada sidang replik Jumat (17/2) pihaknya akan tetap membantah jawaban-jawaban yang sudah dipaparkan termohon.
"Mengingat pada faktanya, Sueb sama sekali tidak mengetahui keberadaan sertifikatnya ada di mana. Dia (Sueb) kondisinya buta, mana mungkin bisa mengetahui sertifikat ada di mana atau dipegang," ujarnya.
Selain itu, lanjut Agus, dalam jawaban dari pihak termohon harusnya dijelaskan kapan memperoleh sertifikat dan kapan dipegang.