Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Kakek Tunanetra, Kuasa Hukum Berharap Kasus Pidana Ditangguhkan

Jumat, 17 Februari 2023 - 00:21:00 WIB
Sidang Praperadilan Kakek Tunanetra, Kuasa Hukum Berharap Kasus Pidana Ditangguhkan
Tersangka kasus pemalsuan surat, kakek tunanetra Sueb mengikuti sidang praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polres Tegal di Penfadilan Negeri Slawi, Kamis (16/2/2023). (Yunibar)
Advertisement . Scroll to see content

SLAWI, iNews.id -Sidang praperadilan oleh pemohon Sueb (79) dan termohon Polres Tegal kembali digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Slawi Kelas 1B, Kamis (16/2/2023). Dalam sidang kali ini, Sueb hadir didampingi kuasa hukum dan sang anak. 

Sedang dari pihak termohon yaitu Polres Tegal, pada sidang kali ini hadir diwakili tim dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Tengah. Di antaranya Pok Analis Bidkum Polda Jateng, AKBP Mugiyartiningrum. Kaurbanhatkum Bidkum Polda Jateng, AKP Ibnu Suka, dan Paurbanhatkum Bidkum Polda Jateng, Penata tingkat 1, Bambang Indra W. Kemudian Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tegal, Ipda SM Sinaga.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB sampai pukul 12.00 WIB lebih ini berlangsung agenda pembacaan permohonan dan dilanjutkan dengan jawaban dari Polres Tegal selaku termohon. 

Ditemui usai sidang, kuasa hukum pemohon praperadilan (Sueb), Abdullah Aniq, menjelaskan bahwa inti jawaban yang disampaikan pihak termohon yaitu berisi esepsi atau bantahan. Salah satu poin yang disampaikan yaitu menyampuradukan antara perkara perdata dengan perkara pidana.

"Sehingga menurut kami dari kuasa hukum pemohon (Sueb), jika dalam perkara perdata sedang diperiksa, maka sebaiknya perkara pidana itu ditangguhkan terlebih dahulu,” kata Abdullah Aniq, Kamis (16/2/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut