Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terancam 12 Tahun Bui, Pengasuh Padepokan di Pekalongan Bantah Cabuli Santriwati
Advertisement . Scroll to see content

Puluhan Anggota Ormas Serang Warga Pekalongan saat Acara Agustusan, Puluhan Luka

Minggu, 30 Agustus 2020 - 21:46:00 WIB
Puluhan Anggota Ormas Serang Warga Pekalongan saat Acara Agustusan, Puluhan Luka
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Andrian Suez yang didampingi Dandim Letkol CZI Hamonangan Lumban Toruan dan Danyon B Pelopor Sat Brimob Polda Jateng Kompol Heri Murwanto saat gelar perkara kasus amuk massa di acara Agustusan. (Foto: iNews/Suryono)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut kapolres, jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan bertambah bergantung hasil pemeriksaan. "Mereka yang saat ini berstatus saksi bisa jadi tersangka kalau ada bukti kuat," katanya.

Kapolres menegaskan tidak akan memberi ruang kepada ormas atau kelompok yang bertindak anarkis dan intoleran di wilayah hukumnya.

Saat ini, belasan tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolresta Pekalongan. Mereka dijerat Pasal 170 subsider 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5,6 tahun penjara. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut