Polres Kulonprogo Tetapkan 9 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di Antaranya Pelajar SMA
KULONPROGO, iNews.id - Polres Kulonprogo, Yogyakarta mengungkap sembilan kasus perkara narkoba selama awal 2020. Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Awal tahun ini sudah ada sembilan perkara yang kita ungkap dengan sembilan tersangka dan dua masih anak-anak," kata Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo AKP Munarso, Kamis (23/1/2020).
BACA JUGA: Pengamat Sebut Kemunculan Keraton Baru karena Kekecewaan Masyarakat
Munarso mengaku prihatin, anak-anak yang masih duduk di bangku SMA ini sudah menjadi pengedar psikotropika. Satu tersangka terpaksa ditahan dan satu orang lagi wajib lapor dengan pengawasan ketat.
"Kami sangat prihatin, karena anak-anak ini masih belia sudah mengedarkan psikotropika," ujarnya.
Berawal dari kasus kejahatan jalanan atau klitih, Polres Kulonprogo mampu mengungkap kasus peredaran minuman beralkohol, psikotropika dan obat tanpa dilengkapi izin edar.